TimeMuba | Musi Banyuasin – Penertiban sumur minyak ilegal di wilayah lahan HGU PT Hindoli Cargill, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (28/04/2026), langkah penertiban dinilai masih belum mencerminkan penanganan secara menyeluruh.
Dari estimasi ribuan titik sumur minyak ilegal yang tersebar di area tersebut, penertiban yang dilakukan dilaporkan mencakup puluhan sumur dan beberapa bangunan pondok. Sejumlah individu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan aktivitas yang ada di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian sumur yang ditertibkan merupakan sumur yang sudah tidak aktif, termasuk yang terdampak insiden kebakaran sebelumnya. Sementara itu, aktivitas di sejumlah titik lain disebut masih berlangsung.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada keberadaan alat berat yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas ini dinilai berpotensi mendukung praktik pengeboran ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat lingkungan di Sumatera Selatan berharap adanya evaluasi serta penanganan yang lebih komprehensif dari pihak berwenang. Mereka menilai diperlukan langkah yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan guna menekan aktivitas ilegal serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi resmi guna memberikan gambaran yang utuh kepada publik terkait langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.