TIMEMUBA | BANYUWANGI – Mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi diterapkan dengan sistem yang berbeda. Pemerintah desa memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penentuan perwakilan kepada masing-masing Rukun Warga (RW).
Dengan sistem ini, setiap RW memiliki wewenang penuh untuk memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka di lembaga BPD nantinya.
“Untuk pengisian anggota BPD periode mendatang, kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing RW untuk memilih perwakilannya sendiri,” ungkap pihak penyelenggara.
Dari mekanisme tersebut, nantinya akan terbentuk keanggotaan BPD sebanyak 7 orang. Angka ini disesuaikan dengan jumlah RW yang ada di Desa Alas Rejo, di mana setiap satu RW akan diwakili oleh satu orang anggota BPD.
Diharapkan dengan sistem perwakilan langsung dari tingkat RW ini, anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar memahami kondisi dan aspirasi warga di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat bekerja maksimal dalam menampung suara masyarakat selama masa jabatan 2026 hingga 2034.
Kepala Desa Alas Rejo, Atmawiyanto, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Ia membenarkan bahwa proses pemilihan tidak dilakukan secara umum, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Rukun Warga (RW).Selasa ( 28/4 ) di Kantornya
“Benar, untuk periode 2026–2034 ini, kami menyerahkan proses pemilihan anggota BPD kepada masing-masing RW. Mereka yang akan menentukan siapa yang pantas menjadi wakil dari wilayah mereka,” ujar Atmawiyanto.
Dalam mekanisme ini, Pemerintah Desa tidak turun tangan langsung dalam proses penjaringan atau pemilihan. Pihak desa hanya menunggu hasil laporan resmi dari para Ketua RW terkait nama-nama yang telah disepakati untuk menjadi perwakilan.
“Tugas kami sekarang hanya menunggu laporan dari RW. Nanti setelah mereka sepakat dan menentukan pilihannya, tinggal melaporkan namanya kepada desa,” jelasnya.
Dari proses tersebut, nantinya akan terbentuk keanggotaan BPD sebanyak 7 orang, di mana satu orang wakil berasal dari masing-masing RW yang ada di Desa Alas Rejo.
“Dengan sistem ini, kami harap anggota yang terpilih nanti benar-benar merupakan sosok yang dipercaya dan mampu menampung aspirasi warga di lingkungannya masing-masing,” pungkas Kades Atmawiyanto.