TimeMuba | Pangkalan Bun globalindo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pemutakhiran data objek retribusi pengelolaan persampahan di wilayah Pangkalan Bun, Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan tanda pengenal kepada para ketua tim pelaksana saat apel pagi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akurasi data wajib retribusi sekaligus mengoptimalkan pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas DLH akan melakukan pendataan langsung ke berbagai objek retribusi seperti rumah makan, pertokoan, hotel, perkantoran, pasar, hingga tempat usaha lainnya.
Pendataan yang dilakukan meliputi identitas wajib retribusi, jenis usaha, volume sampah yang dihasilkan, serta kondisi pelayanan pengangkutan sampah di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil sehingga pelayanan persampahan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Plt. Kepala DLH Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyani, menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi dan pemutakhiran data ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan persampahan di wilayah Kotawaringin Barat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelayanan persampahan dapat semakin optimal, tertib administrasi semakin baik, serta seluruh wajib retribusi dapat terdata dengan akurat,” ujarnya.
DLH Kobar juga mengimbau masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan sebagai bentuk dukungan terhadap kebersihan lingkungan dan peningkatan pelayanan daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat demi mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pewarta AGM