Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

Dugaan Pengeroyokan Sadis di Sidoarjo, Tim Globalindo: Jangan Ada Mafia Hukum Lindungi Pelaku

H

Oleh: Hendri Papi Yani

Friday, 15 May 2026 | 15:24 WIB

Dugaan Pengeroyokan Sadis di Sidoarjo, Tim Globalindo: Jangan Ada Mafia Hukum Lindungi Pelaku

Ilustrasi: Dugaan Pengeroyokan Sadis di Sidoarjo, Tim Globalindo: Jangan Ada Mafia Hukum Lindungi Pelaku

 

Sidoarjo — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Danu Minto Purwoto kini meledak menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, disebut bukan sekadar keributan biasa, melainkan aksi kekerasan brutal yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap satu orang korban.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterima SPKT Polresta Sidoarjo pada 13 Mei 2026, pelapor bernama Murtini mengungkap bahwa suaminya, Danu Minto Purwoto, menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan penghuni kos bernama Mutiara. Situasi kemudian berubah mencekam ketika sejumlah orang diduga datang dan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Yang membuat publik geram, korban disebut dikeroyok oleh banyak orang secara tidak seimbang. Dugaan adanya sekitar 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberanian para pelaku melakukan kekerasan secara terbuka.

Tim Media Globalindo mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak bermain mata dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai tindakan pengeroyokan terhadap satu orang merupakan bentuk kekerasan pengecut yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau benar satu orang dihajar beramai-ramai, itu bukan lagi perkelahian biasa, tapi tindakan barbar yang memalukan. Jangan sampai hukum hanya jadi alat menekan korban sementara para pelaku bebas berkeliaran,” tegas perwakilan Tim Globalindo.

Globalindo juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa tersebut. Mereka meminta Propam turun tangan dan melakukan investigasi terbuka apabila benar ada aparat yang ikut berada di balik aksi kekerasan itu.

“Jangan ada mafia hukum atau oknum berseragam yang mencoba membungkam kasus ini. Masyarakat sedang melihat apakah hukum masih punya keberanian berdiri di atas keadilan atau justru tunduk pada kekuasaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain mendesak pengusutan tuntas, pihak Globalindo mengungkap bahwa Danu Minto Purwoto memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum, bukan malah dijadikan celah untuk memperburuk keadaan korban.

“Orang dengan riwayat gangguan mental semestinya dilindungi dan ditangani secara manusiawi. Kalau benar justru menjadi korban pengeroyokan massal, maka ini menjadi tamparan keras bagi rasa kemanusiaan,” ujar Tim Globalindo.

Atas dasar itu, pihak Globalindo meminta Polresta Sidoarjo membebaskan Danu Minto Purwoto demi hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dirinya lebih layak diposisikan sebagai korban daripada tersangka.

Kini masyarakat menunggu keberanian aparat kepolisian mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk bila ada oknum aparat yang ikut bermain. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan kekerasan, keadilan hukum, dan dugaan keterlibatan aparat dalam sebuah insiden yang dinilai mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur.

Topik Terkait: Hukum

Jurnalis / Penulis

Hendri Papi Yani

Tim redaksi TimeMuba yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.