Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

KETUA SATGAS FAST RESPON INDONESIA CENTER MUSI BANYUASIN, MUHAR TEGAS MENYOROTI DUGAAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN BUPATI MUSI BANYUASIN, TOHA

R

Oleh: Rivaldianto, A.Md

Monday, 11 May 2026 | 14:33 WIB

KETUA SATGAS FAST RESPON INDONESIA CENTER MUSI BANYUASIN, MUHAR TEGAS MENYOROTI DUGAAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN BUPATI MUSI BANYUASIN, TOHA

Ilustrasi: KETUA SATGAS FAST RESPON INDONESIA CENTER MUSI BANYUASIN, MUHAR TEGAS MENYOROTI DUGAAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN BUPATI MUSI BANYUASIN, TOHA

TimeMuba | Musi Banyuasin – Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, Muhtar, mengeluarkan pernyataan tegas dan terbuka terkait berbagai kebijakan serta langkah kerja yang diambil langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, Toha.  Menurut penelusuran dan pemantauan mendalam yang dilakukan timnya, banyak sekali hal yang ditemukan tidak berdasar aturan, sepihak, bahkan jelas-jelas memperlihatkan sikap bertindak sesuka hati tanpa memedulikan hak rakyat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sudah meneliti satu per satu langkah dan keputusan yang ditetapkan, salah satunya adalah Surat Edaran Nomor 16.69 Tahun 2025 yang baru saja disebarkan. Dari sana sudah terlihat nyata bagaimana kekuasaan dipakai semau sendiri: membuat aturan baru yang bertolak belakang dengan undang-undang tingkat nasional, menghapus hak ribuan tenaga kerja sepihak, membatasi wewenang lembaga lain, sampai mengatur penggunaan uang daerah dengan cara yang tidak sah," ujar Muhtar dengan nada tegas.
Ia menambahkan, segala keputusan pemimpin itu wajib berlandas hukum, terbuka, adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas — bukan malah dibuat-buat semata-mata demi memudahkan keinginan sendiri atau kelompok tertentu. "Kalau aturan pusat sudah jelas, kenapa harus diubah atau ditambahkan syarat yang malah merugikan banyak orang? Kalau wewenang sudah dibagi jelas, kenapa harus dirampas semuanya? Ini namanya jelas tindakan sewenang-wenang, tidak ada alasan lain yang bisa membenarkan," lanjutnya lagi.
Berdasarkan penilaian tim, bentuk kesewenang-wenangan yang nyata terjadi antara lain:
Membuat ketentuan yang bertentangan langsung dengan undang-undang tertinggi, seolah aturan yang dibuatnya lebih tinggi kedudukannya.
Menetapkan batas waktu berhenti kerja serta menghapus hak gaji dan perlindungan ribuan pegawai tanpa kajian mendalam dan persetujuan pihak berwenang. Melepas tanggung jawab perlindungan hak pekerja padahal jelas-jelas diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan.
Mengambil wewenang mengubah atau memotong anggaran yang sudah sah hanya berdasar perintah sendiri, sehingga peran lembaga perwakilan rakyat seolah tidak berarti apa-apa.
"Semua itu bukti nyata bahwa pengambilan keputusan tidak lagi berpegang pada aturan dan keadilan, melainkan semata-mata kehendak pemimpin saja. Hal ini sangat berbahaya, bisa merusak tatanan pemerintahan dan menimbulkan kerugian besar bagi rakyat banyak," tegas Muhtar.
Atas keadaan ini, pihaknya secara resmi menyampaikan tuntutan dan langkah berikut:

Mendesak Bupati segera mencabut seluruh keputusan dan surat edaran yang terbukti melanggar hukum, serta menyusun kembali kebijakan yang benar dan berkeadilan.

Meminta aparat pengawas dan pemerintah pusat segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam dan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Menghimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintahan untuk tidak melaksanakan perintah yang melanggar hukum, serta berani menyampaikan keluhan jika dirugikan.

Tim kami akan terus memantau perkembangan ini, mendampingi pihak yang dirugikan dan memastikan penyelesaiannya sampai tuntas tidak berhenti di tengah jalan.
"Jabatan itu amanah, bukan alat untuk berkuasa semau-maunya. Kalau aturan tidak dihormati, berarti sudah tidak layak memimpin. Kami akan terus awasi dan perjuangkan sampai hukum ditegakkan dan hak seluruh warga kembali terjamin dengan baik," tutup Muhar.
( FRIC MUBA)

Topik Terkait: Daerah Muba

Jurnalis / Penulis

Rivaldianto, A.Md

Tim redaksi TimeMuba yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.